Translate

Sunday, March 17, 2013

PLATYHELMINTHES

PROSEDUR DAN MACAM KOMPETENSI

PENGERTIAN DAN CONTOH INDIKATOR EKOLOGIS

angin

BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN


MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN



                                        



Disusun Oleh :

  1. Irtasari             (A 420110022)
  2. Nur Fitriana Rizki Amanda    (A 420110023)
  3. Munawar Kholil        (A 420110030)





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012




BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman, dengan aneka rupa-rupa polemic dan dengan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Surga dunia, paru-paru dunia, dan keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua benua dan dua samudera serta dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI adalah sebuah negara kaya raya dan gemah ripah loh jinawi. Masyarakat yang ramah dan memiliki adat istiadat yang beragam semakin menjadikan NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang hilang” itu.
Menyoal, NKRI adalah harga mati bahwa sejak nama itu diikrarkan ternyata masih banyak yang tidak cocok dengan empat huruf ini. Apa kurang enak didengar, apa kurang keren, entahlah, yang jelas muncul nama-nama alternatif pada awal-awal lahirnya NKRI. Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) adalah salah satu alternatif yang populer hingga kini, meskipun telah berganti nama menjadi Negara Islam Indonesia (NII). Ada juga RMS, GAM, OPM, PPRI, dan lainnya yang merupakan alternatif-alternatif nama dari NKRI.
Ketidakcocokan dengan NKRI yang akhirnya banyak diantaranya ingin keluar darinya membuat NKRI harga mati ditulis huruf capital dengan tanda seru : NKRI HARGA MATI!. Menandakan bahwa mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Setiap orang Indonesia yang mempunyai rasa cinta tanah air atau patriotisme, ingin agar NKRI tetap ujud dan tidak terpecah atau tergerogoti oleh alasan apapun
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Tujuan

  1. Mahasiswa dapat memahami perbedaan antara bentuk negara kesatuan dan negara federal
  2. Mahasiswa dapat memahami perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensil.
C. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
  2. Apa saja sistem pemerintahan yang di pakai pada negara – negara?
  3. Bagaimana perbedaan dari sistem pemerintahan yang ada?
  4. Apa yang dimaksud dengan bentuk pemerintahan?
  5. Apa saja macam – macam bentuk pemerintahan?
  6. Bagaimana perbedaan dari  macam – macam bentuk negara yang ada?





BAB II
ISI
A. Perbedaan Kesatuan dan Federasi
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang
berwenang membuatnya;

  1. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.


Kerugian sistem sentralisasi:

  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;

  1. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan
daerah;

  1. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif
dari rakyat;

  1. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;

  1. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri;

  1. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah
itu sendiri;

  1. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;

  1. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat;

  1. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.
Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.

  1. Bentuk Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
“ ………, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..”
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Dari dua ketentuan tersebut di atas orang tidak dapat mengetahui dengan tepat apakah penggunaan istilah bentuk negara itu ditujukan kepada sifat negara Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai negara Kesatuan.
Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. (Jellinek,  1914 : 665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607)
Jadi menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh rakyat.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal. Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
Negara Kesatuan
   Bagian-bagian negara disebut negara bagian

   Negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
   Wewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
         Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsi
         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.


         Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.


Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
intahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
• Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan..
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
  • Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
  • Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
  • Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan

  1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :

  1. Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
    Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
  2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
  3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
  4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
  5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
  6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
  7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
  10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
  11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :

  1. Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan
stafnya

  1. Menetapkan peraturan pemerintah
  2. Mengajukan rancangan Undang-Undang.

    2. Sistem parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif        atau  parlemen       sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempa Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri ,dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota  parlemen  terdiri  atas  orang-orang dari  partai  politik  yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala  negara  tidak  sekaligus  sebagai  kepala  pemerintahan.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya






BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN

  1. Perbandingan bentuk negara fedaeral dan negara kesatuan
    Negara Federal
    Negara Kesatuan
     Bagian-bagian negara disebut negara bagian

      Negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
      Wewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
       Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsi

      Organisasi bagian – bagian negara secara garis besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
        Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.


    1. Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
      Parlementer
      Presidensial
      Kepala NegaraPresiden atau RajaPresiden
      Kepala PemerintahanPerdana MenteriPresiden
      Eksekutif/KabinetBerasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana MenteriMerupakan Pembantu Presiden
      Eksekutif anggota parlemen?YaTidak
      Eksekutif bisa membuabarkan parlemen?YaTidak
      Masa Jabatan Eksekutif Tertentu?TidakYa
      Parlemen Mengawasi Eksekutif?Kadang-kadangTidak
      Pusat KekuasaanParlemenTidak ada
      Parlemen Mengatur Urusannya sendiriTidakYa


      1. SARAN
      Semua sistem pemerintahan Parlementer maupun Presidensiil  memiliki kelebihan dan kekurangan,maupun bentuk-bentuk Negara.Tetapi untuk negara indonesia yangt cocok adalah sistem pemerintahan Presidensiil dengan negara berbentuk republik,karena indonesia memiliki ragam budaya yang berbeda sehingga pemilihan kepala negara(presiden) dipilih langsung oleh rakyat.






      DAFTAR PUSTAKA

      • Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
      • Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
      • Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
      diakses pada 28 November 2012