MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Disusun Oleh :
- Irtasari (A 420110022)
- Nur Fitriana Rizki Amanda (A 420110023)
- Munawar Kholil (A 420110030)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
NKRI
adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman, dengan aneka
rupa-rupa polemic dan dengan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah
kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai
Merauke di Irian Jaya (Papua). Surga dunia, paru-paru dunia, dan
keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua
benua dan dua samudera serta dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI
adalah sebuah negara kaya raya dan gemah ripah loh jinawi. Masyarakat
yang ramah dan memiliki adat istiadat yang beragam semakin menjadikan
NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang hilang” itu.
Menyoal,
NKRI adalah harga mati bahwa sejak nama itu diikrarkan ternyata masih
banyak yang tidak cocok dengan empat huruf ini. Apa kurang enak
didengar, apa kurang keren, entahlah, yang jelas muncul nama-nama
alternatif pada awal-awal lahirnya NKRI. Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia (DI/TII) adalah salah satu alternatif yang populer hingga
kini, meskipun telah berganti nama menjadi Negara Islam Indonesia (NII).
Ada juga RMS, GAM, OPM, PPRI, dan lainnya yang merupakan
alternatif-alternatif nama dari NKRI.
Ketidakcocokan
dengan NKRI yang akhirnya banyak diantaranya ingin keluar darinya
membuat NKRI harga mati ditulis huruf capital dengan tanda seru : NKRI
HARGA MATI!. Menandakan bahwa mutlak dan tidak bisa diganggu
gugat. Setiap orang Indonesia yang mempunyai rasa cinta tanah air atau
patriotisme, ingin agar NKRI tetap ujud dan tidak terpecah atau
tergerogoti oleh alasan apapun
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan
negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat
ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas
untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
B. Tujuan
- Mahasiswa dapat memahami perbedaan antara bentuk negara kesatuan dan negara federal
- Mahasiswa dapat memahami perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensil.
C. Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
- Apa saja sistem pemerintahan yang di pakai pada negara – negara?
- Bagaimana perbedaan dari sistem pemerintahan yang ada?
- Apa yang dimaksud dengan bentuk pemerintahan?
- Apa saja macam – macam bentuk pemerintahan?
- Bagaimana perbedaan dari macam – macam bentuk negara yang ada?
BAB II
ISI
A. Perbedaan Kesatuan dan Federasi
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang
berwenang membuatnya;
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan
daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif
dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah
itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang
kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan
sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan
konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal
ini, daerah atau provinsi).
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak
tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau
satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya
diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia
DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di
mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada
daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai
desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan
pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun
kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam
Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah
kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut
dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk
mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah
itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur
kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan
negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan
yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh
parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh
sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah
yang muncul di daerah.
Penanganan
setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan
oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk
negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya
besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya
terpecah ke dalam pulau-pulau.
Ada
sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah
mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan
pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat
‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah
daerah itu sendiri.
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur
masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah
pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian
daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang
bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke
seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
2. Federasi
Negara
Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi,
republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke
dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi
sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas,
keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah
ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada!
Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka
sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke
dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini
hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di
Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New
Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming,
West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico,
California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas.
Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan
kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal
sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di
Washington D.C. (District Columbia) itu!
Dalam
negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur
hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi
Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan
undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang
pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk
undang-undang pusat itu.
Di
dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan
milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk
mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah
di negara Kesatuan.
Wewenang
negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam
konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki
undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri,
mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan
perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan
pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di
masa Orde Baru.
Kendatipun
negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang
negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal
yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak
mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik).
Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi
hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.
- Bentuk Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
“
………, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
…..”
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Dari
dua ketentuan tersebut di atas orang tidak dapat mengetahui dengan
tepat apakah penggunaan istilah bentuk negara itu ditujukan kepada sifat
negara Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai negara Kesatuan.
Dalam
Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi
menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara
itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam
ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek memakai sebagai kriteria
bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara
itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie
dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan
suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. (Jellinek, 1914 :
665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak
mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan
sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika
seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka
bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja
atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk
masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik
dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607)
Jadi
menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia
mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara
pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung
dipilih oleh rakyat.
Selanjutnya
bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal.
Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai
berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
Negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan
dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak
bertentangan dengan konstitusi
Wewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
|
Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsi
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh
pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim
desentralisasi.
Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.
|
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
intahan
presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem
pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung
seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya
lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai
”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan
konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri
adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Merupakan
sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
• Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan..
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut oleh
Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin
Bentuk
MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai
dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin
pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan
sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan
negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara
yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai
legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai
penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR
adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan
eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan
kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas
menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden
menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan
seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem
presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan
kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga
para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena
tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial
mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih
besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya,
kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan
pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara
konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol
jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti
penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR
karena ia dipilih langsung oleh rakyat.Konstitusi RI jelas telah
menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial
mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial
bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan
kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan
aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan
presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan
menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan
begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
- Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
- Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
- Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan
- Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :
- Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi. - Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
- Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
- Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
- Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
- Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :
- Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan
stafnya
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Mengajukan rancangan Undang-Undang.
2. Sistem parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari
dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif
atau parlemen sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang
merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam
sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang
kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempa
Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara
kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah
perdana menteri ,dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki
seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara,
memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri
yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam
sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang
tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan
disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan
eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public
jelas. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias
ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet
dapat mengusai parlemen. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
- Perbandingan bentuk negara fedaeral dan negara kesatuanNegara FederalNegara KesatuanBagian-bagian negara disebut negara bagianNegara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusiWewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagianBagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsiOrganisasi bagian – bagian negara secara garis besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.
- Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan PresidensialParlementerPresidensial
Kepala Negara Presiden atau Raja Presiden Kepala Pemerintahan Perdana Menteri Presiden Eksekutif/Kabinet Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri Merupakan Pembantu Presiden Eksekutif anggota parlemen? Ya Tidak Eksekutif bisa membuabarkan parlemen? Ya Tidak Masa Jabatan Eksekutif Tertentu? Tidak Ya Parlemen Mengawasi Eksekutif? Kadang-kadang Tidak Pusat Kekuasaan Parlemen Tidak ada Parlemen Mengatur Urusannya sendiri Tidak Ya - SARAN
Semua sistem pemerintahan Parlementer maupun Presidensiil memiliki kelebihan dan kekurangan,maupun bentuk-bentuk Negara.Tetapi untuk negara indonesia yangt cocok adalah sistem pemerintahan Presidensiil dengan negara berbentuk republik,karena indonesia memiliki ragam budaya yang berbeda sehingga pemilihan kepala negara(presiden) dipilih langsung oleh rakyat.DAFTAR PUSTAKA- Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
- Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
- Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
- Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
No comments:
Post a Comment